Wonosari, Hari Rabu, tanggal 15 April 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Paripurna melalui Video Conference dalam rangka mengindahkan protokol pencegahan penyebaran COVIT-19 yang pada saat ini masih diterapkan. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Endah Subekti Kuntariningsih, SE
Rapat Paripurna pada kali ini memiliki 2 ( dua ) agenda acara yaitu Pertama penyampaian Nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Gunungkidul Tahun 2019 dilanjutkan agenda ke Dua penyampaian Rekomendasi Pengawasan DPRD Kabupaten Gunungkidul Triwulan I, sebagai pelaksanaan fungsi yang dimiliki masing – masing unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Gunungkidul Tahun 2019 disampaikan sendiri oleh Bupati Gunungkidul. Laporan tersebut berisi mengenai hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada Tahun 2019 dengan sistematika penyampaian laporan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang secara teknis disusun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700 / 479 /OTDA tertanggal 22 Januari 2019 perihal Format Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) yaitu dengan Sistematika terdiri dari : Pendahuluan, Arah Kebijakan Pemerintahan Daerah, Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Pada Arah Kebijakan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil tema pembangunan “Mengoptimalkan pengembangan industri pariwisata dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kemandirian daerah” dengan prioritas pembangunan pada: Pendidikan dan Kesehatan; Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dimana pada Tahun 2019 jumlah penduduk miskin di wilayah Kabupaten Gunungkidul sebesar 16, 61% atau mengalami penurunan 0, 51% dari Tahun 2018 sebesar 17, 12%; Ekonomi, Pariwisata, dan Budaya; Infrastruktur, Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana; serta Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik.
Pada Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan perihal pencapaian pendapatan asli daerah, dan penyelenggaraan anggaran belanja daerah dengan harapan Laporan keuangan Pemerintah daerah Tahun Anggaran 2019 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK sebagaimana pada Tahun 2016 hingga Tahun 2018 bahkanuntuk dapat ditingkatkan kualitasnya.
Pada Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.disampaikan mengenai penyelenggaraan Urusan Wajib yang terdiri dari 24 Bidang dan Urusan Pilihan yang terdiri dari 6 Bidang, Urusan Pemerintahan Umum, dan Penunjang Urusan Pemerintahan.
Pada Penyelenggaraan Tugas Pembantuan pada Tahun Anggaran 2019 mendapat 2 (dua ) tugas pembantuan yaitu dari Kementrian Perdagangan RI dengan realisasi kinerja fisik 100% dan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI dengan realisasi kinerja fisik sebesar 100%.
Selanjutnya penyampaian Rekomendasi Pengawasan DPRD Triwulan I terhadap Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Rekomendasi DPRD dimaksudkan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam hal penyelenggaraan pemerintahan oleh Kepala Daerah, sedangkan tujuan dari Rekomendasi DPRD adalah untuk memberikan saran, masukan dan atau koreksi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah yang lebih baik dan akuntabel. Rekomendasi hasil pengawasan ditujukan kepada Perangkat Daerah kecuali Kecamatan, Perusahaan Air Minum, Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) DIY, dan Bank Daerah Gunungkidul ( BDG ). Yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti, SE, MM.